PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 319
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP selain penerimaan Kementerian/Lembaga; b. pengolahan dan konsolidasi data PNBP; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan di bidang PNBP termasuk laporan hasil monitoring dan evaluasi realisasi PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat; dan
d. pelaksanaan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi PNBP dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran.
