PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 317
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Penerimaan Laba BUMN I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, penatausahaan, penelaahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (2) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, koordinasi penyusunan rencana dan laporan realisasi penerimaan laba BUMN Bagian Pemerintah.
