PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 315
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Penerimaan Laba BUMN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; b. penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; c. penelaahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;
d. pelaksanaan urusan tata usaha, pembukuan dan verifikasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; dan e. penyusunan laporan realisasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah.
