PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 312
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penerimaan Kementerian /Lembaga II terdiri atas: a. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIA; b. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIB; c. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIC; dan d. Seksi Verifikasi.
