PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.
