Pasal 237
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Anggaran IA, IB, IC, ID, dan IE masing-masing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian/Lembaga; c. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga; d. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; e. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga; f. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi years) Kementerian/Lembaga; dan g. monitoring dan evaluasi penganggaran.
