PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 234
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Anggaran I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
