Pasal 231
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Analisis Data dan Informasi APBN mempunyai tugas melakukan analisis data dan informasi APBN, penyiapan bahan dan koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN, serta pelaporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN. (2) Seksi Evaluasi Akun APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun APBN, melakukan penyiapan sumbangan bahan penyusunan dan pembuatan laporan operasi keuangan pemerintah pusat (Central Government Operation/CGO) dan operasi keuangan pemerintahan umum (General Government Operation/GGO) secara periodik dalam rangka penyusunan Government Finance Statistics (GFS) dan Special Data Dissemination Standard (SDDS), serta melakukan penyiapan sumbangan bahan dalam rangka penyusunan Neraca Arus Dana (NAD). (3) Seksi Dukungan Teknis Penyusunan APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen-dokumen APBN serta koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan APBN. (4) Seksi Diseminasi APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data APBN serta menyiapkan informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN serta data fiskal lainnya.
