PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 226
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I; b. Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II; c. Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan d. Seksi Penganggaran Risiko Fiskal.
