PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I; b. Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II; c. Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan; dan d. Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus.
