PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 218
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian; b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lembaga;
c. Seksi Penyusunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Hibah; dan d. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat.
