PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 216
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas serta melakukan konsolidasi belanja Pemerintah Pusat.
