PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 214
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai; b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang dan Modal; c. Seksi Penyusunan Anggaran Bantuan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan d. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya.
