PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 212
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial, dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya.
