Pasal 204
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur dan kode etik, pemantauan, evaluasi, penindakan, dan penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan prosedur dan kode etik, serta pengkajian dan penyusunan rekomendasi atas materi prosedur dan kode etik. (2) Subbagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja manajemen risiko serta bahan koordinasi penyusunan profil dan strategi pengendalian risiko. (3) Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas.
