Pasal 188
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi. (3) Subbagian Pelaporan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja direktorat jenderal, pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta layanan informasi dan publikasi.
