PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 180
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran.
