PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian; b. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian; dan c. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.
