PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 167
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan d. Subbagian Administrasi Gaji dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
