Pasal 158
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengendalian surat masuk dan surat keluar kantor pusat Kementerian Keuangan, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat kantor pusat Kementerian, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pengurusan arsip dan dokumentasi meliputi pengelolaan arsip, penyusunan jadwal retensi, dan penyusutan arsip, serta penyiapan bahan pembinaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan; c. penatausahaan penyelenggaraan kesehatan dan keluarga berencana bagi pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian beserta keluarganya dan perencanaan kebutuhan obat-obatan dan bahan-bahan laboratorium; d. pengurusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri; dan e. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.
