Pasal 147
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bagian Pengelolaan BMN menyelenggarakan fungsi: a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan penggunaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; b. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pemanfaatan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; c. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan penghapusan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; d. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pemindahtanganan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
e. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN lainnya Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; dan f. penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan.
