PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan I; b. Subbagian Perencanaan II; c. Subbagian Perencanaan III; dan d. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
