PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 137
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perlengkapan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan BMN; b. Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan; c. Bagian Pengelolaan BMN; d. Bagian Penatausahaan BMN; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
