Pasal 134
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan koordinasi serta kerjasama dengan institusi perpustakaan internal Kementerian Keuangan, daerah, nasional dan internasional dalam rangka perencanaan, pengembangan, pengelolaan, pengendalian aktivitas layanan perpustakaan, peningkatan kualitas dan kuantitas perpustakaan dan riset kepustakaan. (2) Subbagian Sistem Informasi Kehumasan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengendalian sistem informasi dan database biro. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, dan rumah tangga biro, serta melakukan penyusunan rencana program jangka panjang, rencana strategik dan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan, penyusunan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan biro.
