PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 119
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), dan penyiapan fasilitasi penyelenggaraan rapat pimpinan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan RUU/peraturan/ketentuan lainnya.
