PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Penganggaran; c. Bagian Perbendaharaan; d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
