PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 104
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan mutasi jabatan dan kepangkatan pegawai, pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status, pindah antar unit, dan pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya.
