PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 102
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Basis Data; b. Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi; c. Subbagian Pengintegrasian Data; dan d. Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.
