PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 100
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, dan pelayanan sistem informasi manajemen kepegawaian Kementerian Keuangan, serta penyajian, analisis, dan pengintegrasian data sumber daya manusia, pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
