PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
a. Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. b. Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.
