PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT...
Pasal 7
BAB 5 — PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH
(1) Permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD/APBD Perubahan diajukan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD/APBD Perubahan ditetapkan. (2) Format Surat Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD/APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
