PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT...
Pasal 5
BAB 4 — BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH
(1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2015. (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
