PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT...
Pasal 11
BAB 6 — PEMANTAUAN DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. (2) Format Laporan Posisi Kumulatif Pinjaman Dan Kewajiban Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
