PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 77
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada masa restrukturisasi Rekening Pengeluaran, retur atas surat perintah pencairan dana dan ketidaksesuaian jangka waktu realisasi rencana penarikan dana dikecualikan dari penilaian indikator kinerja penilaian anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak proses pemindahbukuan saldo dari Rekening Pengeluaran dalam bentuk giro ke Rekening Satker hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
