PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN PENGELOLAAN
Bagi Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki instansi vertikal di daerah dan hanya memiliki 1 (satu) Eselon I pengelola DIPA Induk, kewenangan pengelolaan Rekening Pengeluaran dilaksanakan oleh unit/unsur yang memiliki fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan di lingkup Kementerian Negara/Lembaga berkenaan.
