PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 60
BAB 9 — OPTIMALISASI SALDO REKENING INDUK
(1) Penempatan saldo optimalisasi pada DOC dapat dihentikan oleh Kuasa BUN Pusat cq. Direktorat PKN dalam hal: a. terdapat pendebitan Rekening Satker yang mengakibatkan terlampauinya SKM pada Rekening Induk, saldo dipindahbukukan kembali ke Rekening Induk berkenaan; dan/atau b. pengelolaan kas, saldo dipindahbukukan ke kas negara. (2) Dalam hal penghentian DOC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan biaya penalti, Bank Umum
memungut biaya penalti dengan mengurangi hasil DOC yang telah diperoleh.
