PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 58
BAB 9 — OPTIMALISASI SALDO REKENING INDUK
(1) Penempatan saldo optimalisasi pada DOC serta penghentian dan pemindahbukuan kembali dari DOC ke Rekening Induk dilaksanakan dengan menggunakan metode over the counter. (2) Metode over the counter dalam optimalisasi saldo Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyampaian penawaran penempatan DOC kepada seluruh Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran;
b. permintaan kuotasi kepada Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran; c. penerimaan kuotasi dari Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran; d. kesepakatan penempatan DOC; dan e. setelmen transaksi DOC.
