Pasal 16
Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyampaikan laporan realisasi fisik kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, dan penyaluran serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara c.q. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Usaha Strategis dan Menteri Sosial c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial-selaku KPA.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
