PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 3
(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
