PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR...
Pasal 5
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sekaligus pada lambat pada bulan Desember 2014. (2) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diperhitungkan dengan alokasi DBH Pajak yang sejenis atau DBH lainnya secara sekaligus pada Tahun Anggaran 2014 dan/atau secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya. (3) Penyaluran alokasi Kurang Bayar dan penghitungan Lebih Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
