PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan...
Pasal 17
BAB 6 — PEMANTAUAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
(1) Pemantauan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan secara berkala atas laporan penggunan tambahan PMN yang disampaikan oleh Direksi melalui penelaahaan dan/atau pembahasan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan dan/atau pembahasan, laporan penggunaan tambahan PMN belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat meminta Direksi untuk melakukan penyesuaian. (3) Direksi menyampaikan penyesuaian laporan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Direksi menerima surat permintaan penyesuaian dari Direktur Jenderal.
