PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN...
Pasal 5
(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang paling sedikit memuat: a. realisasi; dan b. evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. (2) Laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah semester berkenaan berakhir.
