PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN...
Pasal 3
Standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kerja sama pendanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan negara donor dan/atau pihak lain; b. penyaluran pendanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. penyaluran pendanaan pembiayaan usaha kehutanan/investasi lingkungan tanpa lembaga perantara; d. penetapan lembaga perantara sebagai penyalur pembiayaan usaha kehutanan/investasi lingkungan; dan e. penyaluran pendanaan pembiayaan usaha kehutanan/investasi lingkungan melalui lembaga perantara.
