PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN...
Pasal 1
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. pemerataan; b. kesetaraan layanan; c. keterbukaan; dan d. mudah dijangkau.
