PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 36
BAB 8 — SANKSI BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan penutupan Rekening kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan Rekening dan/atau bukti pemindahbukuan saldo Rekening atau bukti setor ke Kas Negara.
