Pasal 2
BAB 2 — JENIS REKENING
(1) Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dikelompokkan menjadi: a. Rekening Penerimaan; b. Rekening Pengeluaran; dan c. Rekening Lainnya. (2) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan. (3) Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Rekening Pengeluaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran; dan b. Rekening Pengeluaran Pembantu yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pembantu. (4) Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Rekening Milik BLU; b. Rekening Milik Perwakilan RI; c. Rekening Penyaluran Dana Bantuan; d. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung; e. Rekening Penyaluran Dana Hibah; f. Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan; g. Rekening Penampungan Dana Jaminan; h. Rekening Penampungan Dana Titipan; dan i. Rekening Penampungan Sementara. (5) Rekening Milik BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. Rekening pengelolaan kas BLU; b. Rekening operasional BLU; dan c. Rekening dana kelolaan. (6) Rekening Milik Perwakilan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Rekening rutin dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat; b. Rekening kas besi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat; c. Rekening PNBP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat; d. Rekening antara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat; dan e. Rekening dana titipan di luar negeri dalam mata uang Dolar Amerika Serikat/mata uang setempat.
