Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa. (3) Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
