PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Pendaftaran; b. Tarif Pendaftaran Ulang/Registrasi; c. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP); www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tarif Cuti Akademik; e. Tarif Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Biaya Satuan Kredit Semester (SKS); f. Tarif Bantuan Penguatan Pendidikan (BPP); g. Tarif Penggunaan Internet; h. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL); i. Tarif Ujian Akhir/Komprehensif; j. Tarif Wisuda/Dies Natalis; k. Tarif Sertifikasi Kompetensi; l. Tarif Pelatihan; dan m. Tarif Pengujian.
