Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. (3) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa:
- dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing; dan
- dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak. b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
- dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing;
- dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dan
- dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang. c. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa:
- dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan
badan dan perubahannya; 2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dan 3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. d. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:
dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dan
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. e. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, berupa:
dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dan
dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah. (4) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa:
dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing;
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang. b. Untuk Wajib Pajak badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa:
dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang. c. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:
dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.
