PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM...
Pasal 7
BAB 4 — ALOKASI ANGGARAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILU
(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA Bawaslu. (3) Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia pada DIPA Bawaslu Kabupaten/Kota, alokasi anggaran disediakan pada DIPA Bawaslu Provinsi.
